Sistem Informasi Perbankan Syariah Teknologi (e-banking)

Wednesday, May 18, 2011

Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan perekonomian, baik pada tingkat ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke teori-teori baru yang melengkapi, dipertentangkan bahkan menggantikan beberapa konsep atau teori lama. Beberapa contoh konsep tersebut diantaranya adalah digital economy, economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business, e-finance, e-banking, e-money, digital cash, dan less-cash society. Semua konsep-konsep baru tersebut berkaitan dengan perkembangan dan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada sektor perekonomian.

Perbankan merupakan suatu lembaga yang menjalankan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Akan tetapi dalam perbankan syariah, menggunakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukkan sistem ini didasari oleh larangan agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami, dll). Dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

“Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, siap atau tidak siap kita tetap harus menghadapi globalisasi.” Itulah sepenggal pernyataan yang sering kita dengar terkait dengan isu globalisasi. Pernyataan tersebut mengugah kita bersama bahwa globalisasi sudah menjadi keniscayaan saat ini. Keniscayaan yang didorong dan difasilitasi oleh perkembangan TIK yang sangat cepat. Salah satu bentuk keniscayaan adalah terbentuknya masyarakat digital yang di industri perbankan dikenal denganistilah less-cash society. Terbentuknya masyarakat digital tersebut dipacu oleh perkembangan dan penerapan TIK yang sangat intensif di bidang perbankan yang disebut Electronic Banking atau disingkat E-Banking. Namun yang akan menjadi topik utama makalah ini ialah E-Banking Syariah.

E-Banking atau Online Banking

Salah satu karakteristik sistem informasi keuangan bank yang penting adalah integrasi sistem, yaitu seluruh fungsi perusahaan menggunakan satu sistem aplikasi atau kemampuannya untuk mengirimkan keluaran (output) ke sistem lain secara otomatik.

Sistem on-line atau sistem aplikasi perbankan terintegrasi ini merupakan tren TSI perbankan dewasa ini sehingga masing-masing bagian atau nasabah bisa secara on-line berhubungan dengan pihak bank di seluruh kantor cabang. Sistem on line ini memerlukan sistem jaringan komputer yang menghubungkan seluruh kantor cabang dan pembuatan sub-subsistem aplikasi yang terintegrasi dengan memperhitungkan keterkaitan fungsional antar-bagian di bank tersebut dan keterkaitannya dengan sistem eksternal, baik nasabah, lembaga keuangan lain maupun sistem-sistem informasi eksternal lainnya.

Produk E-Banking Syariah

Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

· Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

· Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantang yang terjadi ketika seberapa besarkah pemanfaatan TIK di Indonesia

OECD mendefinisikan Teknologi Informasi dan Komunikasi, selanjutnya disebut TIK, sebagai rangkaian kegiatan yang difasilitasi peralatan elektronik yang mencakup pengolahan, transmisi, dan penyajian informasi. TIK merupakan konvergensi dari tiga wilayah yaitu teknologi informasi, data dan informasi, serta masalah-masalah sosioekonominya. Jadi berbicara mengenai TIK tidak hanya sebatas teknologinya itu sendiri tetapi juga harus mengkaji dan mempertimbangkan dampak dari teknologi tersebut. Dengan kata lain, penguasaan dan penerapan TIK secara umum seiring dengan berbagai dampal positif dan negatif yang ditimbulkannya. Bagaimana tingkat penetrasi atau adopsi TIK di Indonesia untuk tahun 2006, dapat dilihat pada Tabel berikut ini.

Indikator

Indonesia

Rata-rata Asia

Rata-rata Dunia

Total Telpon per 100 penduduk

34,87

44,92

60,04

Cellular Mobile per 100 penduduk

28,30

29,28

40,91

Main Telpon per 100 penduduk

6,57

15,81

19,39

Internet users per 100 penduduk

7,18

11,57

17,39

Broadband subsciber per 100 penduduk

0,05

2,71

4,30

Sumber: International Communication Union (2007)

Terlihat bahwa untuk semua indicator TIK di atas, Indonesia masih dibawah rata-rata Asia dan Dunia. Mari kita perkembangan laju adopsi komputer dan internet di Indonesia pada kurun waktu 2001 sampai 2006 seperti disajikan pada gambar di bawah ini.





Penulis hanya menggunakan dua negara sebagai pembanding yaitu India dan Cina dengan pertimbangan sebagai negara-negara dengan jumlah penduduk yang tergolong tinggi. Secara rata-rata, PC per 100 penduduk dan pengguna internet per 10000 penduduk Indonesia lebih tinggi dibandingkan India, namun lebih rendah dari China, rata-rata Asia, dan rata-rata Dunia. Jika dibandingkan dengan dua Negara ASEAN yaitu Malaysia dan Singapur, Indonesia relatif tertinggal cukup jauh dilihat dari pengguna Internet per 100 penduduk. Pada tahun 2006, berturut-turut data untuk Malaysia, Singapur dan Indonesia adalah 43,77; 39,21 dan 7,18 (ITU, 2006). Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat pengguna internet di Indonesia kurang dari 10%, sedangkan kedua Negara ASEAN tersebut sudah mendekati 50%.

Selain secara rata-rata lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata Asia dan Dunia, percepatan adopsi TIK di Indonesia juga lebih lamban dibandingkan pertumbuhan Asia dan dunia, kecuali untuk Handphone. Pada kurun waktu 2001-2006, laju pertumbuhan pengguna telpon di Indonesia tercatat sebesar 57,58%, sedangkan laju pertumbuhan Asia dan dunis tercatat sebesar 27,2% dan 22,8%.

Kesimpulan

E-banking merupakan inovasi yang dipergunakan untuk mempermudah dan mempercepat mengakses data yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai pihak eksternal. Dengan adanya online banking, nasabah akan dapat informasi terbaru (up-to-date), layanan yang diperuntuk publik ini dapat sebagai bahan promosi dari perusahaan/perbankan yang menyediakan layanan tersebut. Namun layanan ini tidak selamanya menguntungkan. Dari pembahasan di atas dapat kita ketahui sistem perbankan di Indonesia dengan menggunakan TIK masih memiliki banyak kekurangan baik dari faktor internal maupun eksternal. Permasalahan yang terjadi ialah masih kurangnya minat masyrakat pada tingkat penggunaan internet. Padahal internet merupakan media yang dipergunakan dalam e-banking.


Saran

Menyikapi permasalahan yang terjadi pada penggunaan E-banking yang masih kurang daya minatnya, ialah dengan menjelaskan dan mensosialisasikan pentingnya penggunaan internet dengan segala kemampuan maka masyarat akan mendapat informasi terbaru dengan yang cepat dan mudah. Tentunya hal ini harus berbanding sejajar dengan tingkat daya beli masyarakat.

Daftar Pustaka

http://www.wikipedia.com

http://staffsite.gunadarma.ac.id/bhermana

http://www.ilmuekonomisyariah.com


0 comments:

  © Blogger templates Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP